PERAN STRATEGIS STANDAR BIAYA KELUARAN DALAM MENINGKATKAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA KEMENTERIAN AGAMA
Abstract
Makalah kebijakan ini mengulas tentang peran strategis Standar Biaya Keluaran dalam meningkatkan penganggaran berbasis kinerja di Kementerian Agama untuk peningkatan kualitas perencanaan penganggaran. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif tentang motif penerapan Standar Biaya Keluaran Inspektorat Jenderal dan motif keenganaan penerapan Standar Biaya Keluaran pada unit selainnya. Kajian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat tentang kecenderungan motif penerapan SBK. Selain itu, penulis juga ingin menggali lebih mendalam dengan melakukan analisis efektivitas penggunaan SBK pada Inspektorat Jenderal untuk mendukung peran Standar Biaya Keluaran dalam meningkatkan Penganggaran Berbasis Kinerja pada unitnya dengan alasan: (1) mengetahui motif implementasi Standar Biaya Keluaran dalam penyusunan dan penelaahan anggaran berbasis kinerja, (2) evaluasi pencapaian output dan outcome serta efisiensi implementasi Standar Biaya Keluaran, dan (3) menganalisis faktor motif dan evaluasi Standar Biaya Keluaran dalam meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja. Aspek yang dikaji menunjukkan bahwa: motif implementasi Standar Biaya Keluaran, evaluasi implementasi Standar Biaya Keluaran pada Inspektorat Jenderal, dan peran strategis Standar Biaya Keluaran dalam meningkatkan Penganggaran Berbasis Kinerja. Faktor motif dan evaluasi implementasi Standar Biaya Keluaran memperkuat urgensi perannya dalam meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja dalam hal: menentukan target kinerja yang realistis, meningkatkan akuntabilitas, mengurangi biaya pengeluaran, memperkuat transparansi dan partisipasi, dan mendorong inovasi perbaikan. Dengan demikian, penulis merekomendasikan kepada para stakeholders mendorong untuk lebih memahami urgensi peran strategis SBK dalam penganggaran berbasis kinerja untuk dipahami oleh semua pihak di lingkungan Kementerian Agama, mulai dari level pimpinan yang tertinggi hingga pelaksana.