KEMUDAHAN DALAM PENDIRIAN RUMAH IBADAT MERUPAKAN SEBUAH KENISCAYAAN

Abstract

Makalah kebijakan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan atas permasalahan pendirian rumah ibadat yang mengalami hambatan dalam proses pelaksanaannya di masyarakat. Peraturan tentang pendirian rumah ibadat, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 justru menjadi penghambat, dikarenakan kondisi persyaratan yang susah dipenuhi terutama bagi pemeluk agama dan kepercayaan tertentu. Memeluk suatu agama atau kepercayaan dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi oleh negara. Makalah ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat adanya regulasi yang menjadi penghambat pendirian rumah ibadat. Regulasi yang ada tidak dapat mengayomi dan mempermudah pendirian rumah ibadat. Pemahaman keagamaan yang sempit menimbulkan tidak terjadinya kebebasan beragama dalam proses pendirian rumah ibadah. Adanya sikap diskriminatif terhadap agama tertentu. Masih adanya pemahaman bahwa penganut minoritas agama tertentu tidak bisa mendirikan rumah ibadat di lingkungan penganut agama mayoritas. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kebijakan yang dapat mempermudah dan melindungi para pemeluk agama atau kepercayaan untuk dapat membangun rumah ibadat sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya tersebut. Diperlukan juga sebuah tindakan nyata yang dilakukan terus-menerus untuk menumbuhkan moderasi beragama di masyarakat, yaitu sikap saling menghormati dan gotong-royong antar umat beragama.