INEFISIENSI PENERBITAN KARTU NIKAH FISIK PADA LAYANAN PUBLIK DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)

Abstract

Layanan pencatatan pernikahan merupakan mandat yang dijalankan oleh Kementerian Agama, khususnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Setiap peristiwa pernikahan, selain dicatat pada akta nikah, juga diberikan dalam bentuk buku yang diserahkan pasca terlaksananya akad nikah. Pada tahun 2018, Kementerian Agama menerbitkan Kartu Nikah sebagai pelengkap buku nikah dengan pertimbangan memfasilitasi mobilitas pasangan sebagai bukti otentik status pernikahan. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 2 juta kartu nikah didistribusikan setiap tahun, dengan asumsi kebutuhan anggaran untuk pengadaan mesin cetak kartu senilai 118,9 miliar Rupiah yang akan terpenuhi paling cepat selama sembilan (9) tahun, biaya cetak per tahun 21,9 milliar, serta biaya pemeliharaan melekat per tahun senilai 2,9 milliar Rupiah. Tujuan makalah kebijakan ini adalah mengevaluasi efisiensi penggunaan anggaran terkait penerbitan kartu nikah fisik, dengan fokus pada distribusi tahunan, biaya cetak, dan pemeliharaan. Selain itu, makalah kebijakan ini menggunakan metode kuantitatif untuk mengungkap pentingnya pengelolaan anggaran yang cermat dalam mendukung layanan publik yang berkualitas dan akuntabel. Penelitian ini menyimpulkan penerbitan kartu nikah tidak efisien ditinjau dari perspektif anggaran yang akan berimplikasi beban anggaran secara massif. Lebih lanjut, makalah kebijakan ini merekomendasikan solusi alternatif melalui pemanfaatan kartu digital dengan mengadaptasi kebutuhan generasi milenial yang tech savvy. Implikasi kebijakan yang terkait dengan temuan ini akan dibahas secara lebih rinci dalam makalah ini.