KONVERGENSI PENURUNAN STUNTING BERBASIS KUA DI PROVINSI LAMPUNG

Abstract

Abstrak Kementerian Agama RI mendukung penuh program nasional percepatan penurunan stunting. Upaya yang dapat dilakukan   melalui optimalisasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memfasilitasi Kemenkes dan BKKBN terkait materi pencegahan stunting pada sesi bimbingan perkawinan calon pengantin. Selain itu, penyuluh agama di seluruh Indonesia juga perlu diperkuat dengan materi pencegahan stunting dengan pendekatan agama. Disini  penyuluh, penghulu dan fasilitator bimbingan perkawinan mengambil peran yang strategis  dengan pengabdian masyarakat  terkait bagaimana Agama hadir dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting. Dalam penelitian ini  mengumpulkan beberapa iteratur yang diperoleh dari jurnal nasional, buku, dan beberapa hasil penelitian yang relevan. Setelah  terkumpul, penulis menyusun dan mengurutkan data dan disusun menjadi  sumber informasi baru. Dalam pengumpulan data dilaksanakan dengan metode wawancara  beberapa informan seperti, Kasubdit Keluarga Sakinah Kemenag RI, Bappeda Provinsi Lampung, Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Provinsi, dan Seksi Bimas Islam  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota. Hasil penelitian ini bahwa Kementeriaan Agama melalui KUA mempunyai peran yang sangat penting, yaitu secara regional  memberikan, (1) Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai pengenalan diri dan lingkungan, (2) Bimbingan Remaja Usia Pra Nikah memberikan pendampingan/pembinaan tentang konsep remaja sehat, tantangan mereka dan Remaja Qurani, (3) Bimbingan Perkawinan yang memberikan pemahaman/pembinaan kepada calon pengantin dalam penyiapan  keluarga, dinamikanya, kesehatan reproduksi dan merencanakan generasi berkualitas, (4) Pusaka Sakinah dimana Kementerian agama  meningkatkan pemahaman kepada calon orang tua' pasangan muda dalam merencanakan rumah tangga yang baik dengan pendekatan agama dan local wisdom, serta menyiapkan generasi yang berkualitas.   Kata Kunci:  Konvergensi  Penurunan Stunting, Peran Kemenag melalui KUA