PENGUATAN KEBIJAKAN ZAKAT PROFESI:ANALISIS INDEKS PERSEPSI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Abstract
Zakat profesi merupakan salah satu jenis zakat mal dan menjadi salah satu sumber zakat yang sangat potensial dalam membangun perekonomian umat. Pelaksanaan pembayaran zakat profesi oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Islam masih belum maksimal dapat dilihat pada tingkat persentase zakat profesi yang dapat ditarik hanya sebesar 25,66%. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indeks persepsi zakat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan merumuskan penguatan kebijakan pengelolaan zakat profesi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Data diperoleh menggunakan angket dan data diolah dilakukan dengan bantuan aplikasi SPPS for Windows versi 22.0 yaitu dengan pengolahan data analisis desktiptif, Instrumen penelitian dibuat berdasarkan skala Likert yang dibuat berdasarkan indikator variable persepsi yaitu Sikap, Motif, Kepentingan, Pengalaman Masa Lalu dan Pengharapan yang dikembangkan sendiri. Jumlah responden sebanyak 137 orang. Hasil penelitian menunjukkan indeks persepsi pembayaran zakat profesi PNS Kementerian Agama Kabupaten Sidrap diketahui sebesar 69.197% atau termasuk kategori tinggi. Temuan ini menjadi dasar melakukan penguatan kebijakan pembayaran zakat profesi bagi PNS di Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang. Penguatan yang dimaksud melalui Surat Edaran yang mengatur kewajiban pembayaran zakat profesi dan pembuatan Kartu Induk Zakat Profesi (KIZi). Kata Kunci: Penguatan Kebijakan, Zakat Profesi, Indeks Persepsi.