LANGKAH STRATEGIS PENYELESAIAN PEGAWAI TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui Langkah Strategis Penyelesaian Pegawai Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Buton Tengah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah, rumusan masalah pada tulisan ini adalah; Bagaimanakah Langkah Strategis Penyelesaian Pegawai Tenaga Honorer Di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah? Sedangkan Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Dengan diterbitkannya Surat Edaran No. b/185/m.sm.02.03/2022 tentang penghapusan honorarium, maka pemerintah harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat serta menjaga kesejahteraannya. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat, tergantung pada kapasitas honorarium yang mereka tampung atau terima. Dengan demikian, amanat Peraturan Pemerintah tersebut, maka dapat memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP) khususnya di Kementerian Agama. Sehingga melalui Kementerian Agama dapat menyelasiakan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer.