KEBIJAKAN PENEGERIAN MADRASAH PADA KEMENTERIAN AGAMA RI : SEBUAH TELAAH DESKRIPTIF

Abstract

Artikel ini menguraikan tentang latar belakang belum meratanya akses serta mutu pendidikan madrasah, dengan kondisi keberadaan madrasah negeri yang hanya 5% sedangkan terbanyak sisanya merupakan madrasah swasta. Kondisi ini mencerminkan tingginya peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah dan masih belum optimalnya pengelolaan madrasah yang dilakukan oleh pemerintah. Munculnya kebijakan penegerian madrasah dengan harapan agar madrasah negeri bisa menjadi madrasah rujukan atau madrasah model bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya. Tujuan penulis menyusun naskah kebijakan ini adalah untuk menggambarkan sejauh mana perlunya kebijakan penegerian madrasah dan bagaimana strategi kebijakan penegerian itu dilakukan. Dalam rangka memastikan bahwa naskah ini mampu menjawab tujuan di atas, maka penulis menggunakan pendekatan analisis deskriptif.  Kebijakan penegerian madrasah yang dilakukan memiliki urgensi yang cukup penting dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah dan terbukti secara empiris dari berbagai penelitian. Di samping itu kebijakan penegerian madrasah juga memiliki beberapa manfaat. Kebijakan penegerian madrasah bisa dilakukan beriringan dengan pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.