STRATEGI REVITALISASI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MUNDU DAN KEDAWUNG KABUPATEN CIREBON

Abstract

Revitalisasi Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan merupakan program prioritas Menteri Agama Republik Indonesia. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon wajib mengimplementasikan program tersebut. Diperlukan strategi untuk mengimplementasikannya agar program revitalisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Cirebon berjalan. Metode di dalam artikel ini menggunakan kualitatif deskriptif yaitu pengamatan langsung dan wawancara terhadap stakeholder terkait. Unsur strategi menurut Richard P. Rumelt ada tiga yaitu diagnosis, kebijakan penuntun dan tindakan koheren. Dalam diagnosis didapati hambatan berupa infrastruktur kelembagaan, infrastruktur material, serta infrastruktur personal Permasalahan lainnya yaitu kerjasama antar pegawai yang kurang, anggaran juga masih kurang, lokasi KUA juga kurang strategis, serta layanan informasi kurang maksimal. Dalam kebijakan penuntun dibuat evaluasi secara menyeluruh agar mengetahui kelemahan yang ada, layanan aduan diperkuat, koordinasi dilakukan kepada internal dan eksternal. Pemetaan pegawai serta revisi anggaran yang ada. Tindakan koheren yang dilakukan yaitu melalui rapat-rapat, koordinasi dan menelaah anggaran yang ada dan dilakukan revisi. Kantor Kementerian Agama harus memperkuat koordinasi dan evaluasi serta memaksimalkan layanannya.