POTENSI ZAKAT DALAM UPAYA MENGENTASKAN KEMISKINAN
Abstract
Abstrak Potensi zakat dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2011, zakat merupakan sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat dapat berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan maupun berwirausaha, sehingga dapat memiliki penghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan hidup. Zakat tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan melainkan hanya membantu sebagian tanggung jawab pemerintah ini kepada masyarakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tujuan penulisan ini menjelaskan tentang pentingnya pemberdayaan zakat dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Penyaluran zakat produktif di samping akan mengangkat taraf hidup kelompok miskin karena sudah mampu berusaha sendiri juga akan menjadi daya ungkit perekonomian untuk dapat menyerap tenaga kerja lokal (mengurangi pengangguran) dan berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Metode dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang mana berusaha memberikan gambaran yang jelas tentang pokok permasalahan yang ada yaitu dengan menganalisa secara metodologis mengenai masyarakat miskin yang menerima zakat dari BAZNAS. Lembaga Amil Zakat diharapkan dapat mengoptimalkan data muzakki melalui bank data zakat agar dapat lebih optimal dalam pengumpulan zakatnya, serta melakukan pemetaan bagi para penerima zakat dan potensi mustahik yang memiliki kemampuan mengelola zakat untuk diterapkan penyaluran zakat produktif terhadap masyarakat yang akan menerima zakat tersebut. Dengan adanya pemberian dana zakat yang dilakukan oleh BAZNAS kepada masyarakat miskin atau yang membutuhkan, sangatlah bermanfaat dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kata kunci: Zakat Produktif, Kemiskinan, dan BAZNAS