KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KAMPUNG MODERASI BERAGAMA OELETA – KOTA KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

Abstract

Policy paper ini menguraikan bahwa sosialisasi kampung moderasi beragama yang ada di Oeleta, Kota Kupang belum maksimal berfungsi, sehingga masih membutuhkan regulasi tambahan dari pemerintah daerah berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Wali Kota yang fokus mengatur tentang pengembangan kampung moderasi beragama. Tujuan penulisan makalah kebijakan ini untuk mengetahui sosialisasi ideal mengenai pentingnya kampung moderasi beragama dan regulasi penegakan hukum terkait toleransi di wilayah kampung moderasi beragama di Oeleta. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif hasil-hasil temuan data di lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasilnya menunjukkan bahwa percontohan kampung moderasi beragama yang dicanangkan oleh Kementerian Agama yang ada di Oeleta belum memiliki relugasi (Peraturan Daerah) yang menjadi landasan hukum, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur Provinsi NTT maupun berupa Peraturan Wali Kota Kupang. Dengan demikian, penulis merekomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Gubernur membuat kebijakan untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di NTT, khususnya di Kota Kupang dengan memperkuat regulasi yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan moderasi beragama dan toleransi; menciptakan lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya moderasi beragama dan toleransi; serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moderasi beragama dan toleransi.