RELASI MAQASHID SYARI’AH DAN MODERASI BERAGAMA DALAM PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA
Abstract
Moderasi Beragama menjadi wacana khusus saat ini di Indonesia sebagai salah satu upaya nasional pemerintah dalam merencanakan perdamaian Negara. Tulisan ini mencoba memaparkan relasi maqashid syariah dengan moderasi beragama dalam memecahkan soal-soal hukum keluarga yang saat ini. Tulisan ini memanfaatkan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan kajian pustaka. Buku referensi utama menjadi sumber primer dan beberapa kajian tentang artikel terkait menjadi sumber sekunder. Adapun hasil tulisan ini adalah Maqashid syariah merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan problematika hukum islam. Ilmu ini menjadi salah satu landasan hukum bagi pelopor moderasi beragama agar nantinya setiap masalah baru dalam hukum keluarga dapat dipecahkan dengan upaya hukum generasi baru tersebut.