Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Tabungan Emas Pada Pegadaian Syariah Kantor Pusat Dan Kesesuaiannya Dengan Fatwa Dsn-Mui No.77 Tahun 2010

Abstract

Pandangan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Tabungan Emas Pada Pegadaian Syariah Kantor Pusat Dan Kesesuaiannya Dengan Fatwa DSN-MUI No.77 Tahun 2010 (Studi Kasus: Pegadaian Syariah Kramat Raya Jakarta Pusat).” Program Pascasarjana, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Ilmu Al-Qur`an Jakarta 2021. Penulisan tesis ini berdasarkan adanya Produk Pegadaian Syariah, yaitu produk tabungan emas pada pegadaian Syariah Jakarta Pusat berupa layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Produk tabungan emas pegadaian Syariah memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman, dan terpercaya. Transaksi emas menggunakan akad Ijarah dengan fasilitas beli kembali (buy back), tambah saldo (top up), transfer dan cetak. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif (deskriptif kualitatif). Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian berupa studi kasus. Metode yang digunakan penulis, yaitu dengan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Pegadaian Syariah Jakarta Pusat dan sumber data sekunder dalam penelitian ini lebih diarahkan pada data-data pendukung seperti Fatwa DSN-MUI, jurnal, buku-buku terkait, dan lainnya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: Pertama, Tabungan emas di pegadaian Syariah menggunakan akad Ijarah, di mana pihak nasabah menitipkan emasnya kepada pihak Pegadaian Syariah Jakarta Pusat. Kadua, Jumhur Ulama mengharamkan jual beli emas secara angsuran di antaranya Mayoritas Ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah), karena beranggapan emas sebagai alat tukar, akan tetapi ada yang menghalalkan jual beli emas secara tidak tunai di antaranya Ulama  (Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim), karena emas adalah sebagai barang dan diadopsi dalam Fatwa DSN-MUI No.77/DSN-MUI/V/2010. Ketiga, Fatwa DSN-MUI No.77/ DSN-MUI/V/2010 dijadikan rujukan Pegadaian Syariah Jakarta Pusat atas tabungan emas.