Peningkatan Wawasan Sertifikasi Halal melalui Sosialisasi UU No. 33 Tahun 2014 Pada UMKM di Kecamatan Baron, Nganjuk
Abstract
Kecamatan Baron merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Nganjuk yang memiliki jumlah UMKM cukup banyak namun masih banyak produknya yang belum tersertifikasi halal sehingga perlu adanya kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada sosialisasi sertifikasi halal. Tujuan dari kegiatan pengabdian supaya pelaku UMKM di Kecamatan Baron mendaftarkan produknya supaya resmi tersertifikasi halal oleh MUI. Metode Pengabdian yang digunakan adalah metode ABCD yang terdiri dari 5 tahapan kemudian diterapkan pada kegiatan pengabdian. Untuk mengukur tingkat pemahaman para peserta FGD terhadap sertifikasi halal dilakukan penyebaran kuisioner dan menghasilkan nilai yang signifikan yakni 47% menjadi 78%. Peningkatan pemahaman pelaku UMKM di Kecamatan Baron diikuti dengan kesadaran mendaftarkan usahanya kepada fasilitator sertifikasi halal dengan dibantu oleh para mahasiswa KKN UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.