Sosialisasi Akad Salam pada Sistem Jual Beli COD Petani Bunga Melati di Desa Lok Tangga Kecamatan Karang Intan
Abstract
Abstract Buying and selling using the COD (Cash on Delivery) system, or an ordering system, where the order is placed first and then a down payment is made, while the payment is made after the order arrives at the buyer's hands or in accordance with the agreed agreement. The problems that exist in Lok Tangga Village, Karang Intan District are 1) Jasmine flower farmers do not yet know what contracts are used in the COD sales system. 2) Jasmine flower farmers do not yet know how to implement the salam contract and COD sales system. The method used is training, through this training participants are given knowledge about the importance of the contract in a transaction and knowledge about how the contract is implemented in a syar'i way. The socialization was carried out in two sessions, namely an oration/lecture session with a simulation and a question and answer session. After the socialization, participants understand and know how the concept of salam in a transaction is. In addition, participants also learned about the application of salam contracts and COD transactions in the purchase of jasmine flowers in a syar'i way. By understanding the contract used when conducting transactions, knowing the application of the salam contract, distinguishing the salam contract from the usual contract and understanding the COD system in trading activities, jasmine flower farmers feel safe and calm, because they avoid doubts and ignorance in muamalah. Abstrak Jual beli dengan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery), atau sistem pemesanan, yaitu memesan terlebih dahulu kemudian membayar uang muka, sementara pelunasannya ditunaikan setelah pesanan sampai di tangan pembeli atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Permasalahan yang ada di Desa Lok Tangga Kecamatan Karang Intan adalah 1) Para petani bunga melati belum mengetahui akad apa yang digunakan dalam sistem penjualan COD. 2) Para petani bunga melati belum mengetahui bagaimana penerapan akad salam dan sistem penjualan COD. Metode yang digunakan adalah pelatihan, melalui pelatihan ini peserta diberikan pengetahuan mengenai pentingnya akad dalam suatu transaksi dan pengetahuan tentang bagaimana akad tersebut diterapkan secara syar’i. Sosialisasi dilakukan dalam dua sesi, yaitu sesi orasi/ceramah dengan simulasi dan sesi tanya jawab. Setelah dilakukan sosialisasi, peserta memahami dan mengetahui bagaimana konsep akad salam dalam sebuah transaksi. Selain itu, peserta juga mengetahui penerapan akad salam dan transaksi COD dalam pembelian bunga melati secara syar’i. Dengan memahami akad yang digunakan ketika melakukan transaksi, mengetahui penerapan akad salam, membedakan akad salam dengan akad biasa dan memahami sistem COD dalam kegiatan perdagangan menjadikan petani bunga melati merasa aman dan tenang, karena terhindar dari keraguan dan ketidaktahuan dalam bermuamalah.