Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Kadar Mut’ah dan Nafkah ‘Iddah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Gresik)

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah atas seluruh yang diciptakan oleh Allah bagi makhluk ciptaan-Nya. Dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa perkawinan memiliki makna ikatan lahir dan bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perkawinan yaitu akad yang sangat kuat mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksankannya merupakan ibadah. Jika pernikahan dalam rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya karena disebabkan ketidakcocokkan yang sulit dicari titik penyelesaiannya, maka Hukum Islam memberikan pilihan berupa perceraian (talak) sebagai jalan syariat. Dalam kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami atau yang biasa disebut cerai talak, seorang wanita berhak menerima  mut’ah dan nafkah ‘iddah dari suami ketika pernikahan berakhir.