Tinjauan Madzhab Syafi’i Terhadap UU Perkawinan Nomor 1/1994 Tentang Syarat Adanya Izin Istri Dalam Poligami

Abstract

Poligami termasuk dalam salah satu bentuk perkawinan dimana satu laki-laki menikahi lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang bersamaan. Meskipun pada dasarnya UU Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dalam UU tersebut ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan seorang suami untuk berpoligami. Serta syarat-syarat yang harus dipenuhi yanag mana dalam hal itu telah dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan No. 1/1974. Salah satunya ialah harus mendapatkan izin dari istri terlebih dahulu. Akan tetapi syarat yang demikian tidak ditemukan dalam Madzhab Syafi’i. Penelitian dilakukan guna memahami asas monogami dalam UU Perkawinan dan KUH Perdata serta untuk menguraikan pandangan madzhab Syafi’i terhadap syarat yang mengharuskan untuk mendapatkan izin istri dalam poligami. Dalam penelitian ini digunakan metod telaah pustaka (library research) dengan Teknik pengumpulan data berdasarkan literatur-literatur yang membahas hal yang berkaitan dengan syarat poligami dan Madzhab Syafi’i, Teknik yang digunakan ialah teknis analisis deduktif dengan pendekatan normatif-yuridis. Setelah melalui analisis tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa syarat adanya izin istri dalam poligami memang tidak ada dalam fikih madzhab Syafi’i akan tetapi hal itu bisa dibenarkan jika dilihat melalui teori maslahah dengan pertimbangan bahwa hal itu bertujuan untuk menjaga tujuan syara’.