Relevansi Maşlahah Al-Ghazali Terhadap Konteks Fikih di Indonesia

Abstract

Maşlahah menjadi penting dikarenakan semua hukum yang ditetapkan Allah mengandung kemaslahatan. Al-Ghazali dengan tegas menyatakan bahwa maşlahah dapat dijadikan hujjah dengan syarat-syarat tertentu. Dilain sisi, fikih di Indonesia memiliki corak khas tersendiri yang menjadikan beda dengan fikih-fikih lainnya. (1) Bagaimana konsep maşlahah Al-Ghazali? (2) Bagaimana konteks fikih di Indoneisa? (3) Bagaimana relevansi maşlahah Al-Ghazali dengan konteks fikih di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) sebagai pendekatannya. Sumber data yang digunakan adalah al-Mustasfa min ‘Ilmi al-Ushul karya abu Hamid al-Ghazali, FIKIH NUSANTARA: Metodologi dan Kontribusinya Pada Penguatan NKRI dan Pembangunan Sistem Hukum di Indonesia Karya M. Noor Harisudin, dan Fiqh Nusantara dan Sistem Hukum Nasional Perspektif Kemaslahatan kebangsaan karya Zaini Rahman. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan teknik “dokumentasi” dan dianalisis dengan metode content analysis. Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Menurut al-Ghazali, maşlahah adalah memelihara maqâsid al-Syarî`ah yang mencakup lima perkara pokok. Pengguanaan maşlahah mu’tabarah sebagai dalil hukum masuk dalam kategori qiyas. Sedangkan maşlahah mursalah harus dengan syarat : Darûrah, Qat’iyyah, dan Kulliyyah . (2) Fikih di Indonesia adalah fikih yang berkembang dan hidup di Indonesia. Penerapannya memiliki karakteristik yang khas, karena merupakan hasil akulturasi teks-teks suci dengan kearifan budaya lokal. (3) Konsep maşlahah al-Ghazali yang memiliki basic sunni cocok dengan konteks mayoritas muslimin Indonesia yang merhaluan Sunni. Selanjutnya, maşlahah al-Ghazali memberikan konsep yang rasionalis dan subjektivis, sederhana namun dapat membentengi dari pihak-pihak yang secara liar menjadikan maslahah sebagai dalil penetapan hukum yang mandiri. Dari keselarasan ini menjadikan penerapan fikih, terutama metodologi maşlahah di Indonesia menemukan relevansinya dan nyaris tanpa kontradiksi sehingga benar-benar menampakkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin.