PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 22/PUU-XV/2017 TENTANG BATAS USIA MINIMAL MENIKAH BAGI PEREMPUAN PERSPEKTIF MAQĀSID SHARĪ’AH JASSER AUDA
Abstract
Jurnal ini membahas tentang pertimbangan hukum hakim terhadap putusan judicial review atas Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang di ajukan oleh pemohon yang merupakan korban pernikahan di bawah umur (kurang dari 16 tahun). Adapun pokok persoalan yang dijadikan alasan oleh para pemohon adalah pasal Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut yang dinilai mendung diskriminasi terhadap kaum perempuan dan tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga usia nikah layak untuk di naikkan, kemudian Mahkamah Konstitusi menerima permohonan tersebut dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017. Berangkat dari hal tersebut, maka fokus permasalahan yang di diskusikan dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif Maqāṣid Sharī`ah mengenai pertimbangan hukum Putusan tersebut. Penelitian ini merupakan library research dengan data primer berupa putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017. Adapun data sekunder berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan putusan, seperti buku, jurnal, surat kabar, dan dokumen-dokumen lain. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan Maqāṣid Sharī`ah Jasser ‘Auda dengan metode induktif-deduktif. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis- filosofi. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan hukum terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan Maqāṣid Sharī`ah Jasser ‘Auda. Berdasarkan teori Maqāṣid Sharī`ah. Dengan munggunakan pendekan system yang enam yaitu: Cognitive Nature, al-kulliyyah wholeness (Kemenyeluruhan), Openness (Keterbukaan), hirarki-saling berkaitan (interrelated hierarchy), Menurut Multi-Dimensionality, Purposefulness (Kebermaksudan).