Epistimologi Hukum Islam Kontemporer: Upaya Mendialogkan Hukum Islam dan Sosial
Abstract
Hukum Islam yang sejak dulu terus bergumul dengan realitas zaman telah mampu membuktikan bahwa dari sisi metodologinya mampu menumbuhkan produk hukum sesuai dengan arus perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari peran filsafat hukum Islam yang didalamnya membahas tentang metodologi yang digunakan yaitu falsafah al-tasyri' dan falsafah alsyari'ah yang dari dua pembagian ini dapat diketahui beberapa hikmah disyariatkannya hukum hikmah al-tasyri’ serta tujuan hukum dan rahasia-rahasia hukum (asrar al-ahkam). Pola pemikiran Islam yang beraneka ragam dan bercorak pembaharuan tentu juga berimplikasi pada aspek hukum Islam baik secara metodologis maupun wacana. Oleh karena itu metode pembaharuan hukum Islam bukanlah sebuah metode yang terlepas dari pembaharuan pemikiran, hal ini perlu pelacakan yang cermat karena tidak semua tokoh mempunyai perhatian yang khusus terhadap hukum Islam. Terlebih lagi jika di tarik ke dalam wilayah hukum keluarga muslim khususnya, sehingga dibutuhkan upaya penyesuaian bahkan modifikasi terhadap teori-teori pemikiran yang ditawarkan para tokoh yang berkaitan dengan hukum Islam. Dalam hal perlu upaya mendialogkan Hukum Islam dengan sosial agar tercipta hukum yang ideal.