FENOMENA BULLIYING DI SEKOLAH DALAM PERPEKTIF HUKUM

Abstract

Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siswa untuk bersekolah. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi beberapa kejadian dan kejadian yang dapat membahayakan keselamatan siswa, terutama perundungan di sekolah. Bullying sendiri merupakan suatu bentuk pertemuan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang, atau dilakukan secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang lebih kuat atau lebih berkuasa dari orang lain, dengan tujuan merugikan mereka. Sistem hukuman bagi pelaku intimidasi mengatur bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak akan dituntut, bahwa anak yang berusia 12 tahun namun masih di bawah 18 tahun tidak dapat menghadapi tuntutan pidana dan untuk orang dewasa dapat dituntut secara pidana sekaligus tindakan. Bullying seringkali dialami oleh banyak orang, terutama anak-anak di bawah umur. Anak adalah pewaris bangsa dan generasi muda yang mewujudkan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, sangat penting menjaga proses tumbuh kembang anak. Apabila anak sering mendapat perlakuan kasar atau terkena tindakan kekerasan pada masa tumbuh kembangnya, maka proses pembentukan karakternya pun terganggu. Perlindungan anak dari kekerasan diamanatkan oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang pada dasarnya menyatakan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Banyak kejadian perundungan telah terjadi dan menimbulkan dampak serius seperti depresi bahkan merenggut nyawa. Oleh karena itu, bentuk pengobatan dan perlindungan bersifat preventif dan represif. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum yuridis normatif yang memadukan pendekatan hukum dan konteks. Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siswa untuk bersekolah. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi beberapa kejadian dan kejadian yang dapat membahayakan keselamatan siswa, khususnya bullying di sekolah. Bullying sendiri merupakan suatu bentuk pertemuan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang, atau dilakukan secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa dari orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti mereka. Sistem hukuman bagi pelaku bullying mengatur bahwa anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak akan dituntut, bahwa anak-anak yang berusia 12 tahun tetapi masih di bawah 18 tahun tidak dapat menghadapi tuntutan pidana dan orang dewasa dapat dituntut secara pidana juga sebagai tindakan. Bullying sering dialami oleh banyak orang, terutama anak-anak di bawah umur. Anak-anak merupakan pewaris bangsa dan generasi muda yang mewujudkan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga proses tumbuh kembang anak. Jika anak-anak sering menerima perlakuan kejam atau terpapar tindakan kekerasan selama masa tumbuh kembangnya, maka proses pembentukan karakter akan terganggu. Perlindungan anak dari tindak kekerasan diamanatkan oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang pada pokoknya menyatakan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Banyak kejadian tindak pidana perundungan (bullying) yang terjadi dan menimbulkan dampak yang serius seperti depresi bahkan sampai merenggut nyawa. Oleh karena itu, bentuk penanganan dan perlindungan yang dilakukan adalah preventif dan represif. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum yuridis normatif yang memadukan pendekatan hukum dan pendekatan kontekstual .