PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DALAM FASILITAS KESEHATAN

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk rumah sakit dan/atau rumah sakit darurat sehubungan dengan tindak pidana pembuangan limbah medis padat pada masa pandemi Covid-19, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana ini. Kesimpulan yang didapatkan adalah perusahaan dan pejabat administrasi yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Beberapa faktor dapat mempengaruhi terwujudnya pertanggungjawaban pidana yaitu pengawasan yang kurang optimal oleh aparat penegak hukum, ketentuan yang tidak jelas terutama terkait dengan akomodasi rumah sakit darurat, yang membutuhkan pembaharuan undang-undang. The aim of this paper is to see how corporate criminal liability is realized in the form of hospitals and/or emergency hospitals in connection with criminal acts of disposal of solid medical waste during the Covid-19 pandemic, and to determine the factors that influence this criminal liability. The conclusion obtained is that companies and administrative officials who give orders to commit criminal acts can be held criminally responsible. Several factors can influence the realization of criminal liability, namely less than optimal supervision by law enforcement officials, unclear provisions, especially those related to emergency hospital accommodation, which requires legislative updates.