PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MENINGKATNYA PENIPUAN PRODUK YANG DIPERJUALBELIKAN SECARA ONLINE

Abstract

Penggunaan media elektronik untuk berfungsi sebagai informasi terkomputerisasi saat membuat perjanjian, organisasi yang melakukan aktivitasnya menggunakan media elektronik, misalnya web, akan melihat dampak pada pamerannya. Meski begitu, mengingat kesepakatan dilakukan secara online bukan berarti tidak ada kendala. Permasalahan ini muncul sebagai akibat dari semakin meluasnya pelanggaran yang memanfaatkan internet, khususnya meluasnya misrepresentasi online, khususnya dalam percakapan online. Berlakunya UU Nomor 2 menunjukkan upaya yang dilakukan otoritas publik dalam menjaga konsumen. 8 Tahun 1999, yang mengatur tentang jaminan pelanggan. dimana tanggung jawab dan hak konsumen telah diatur. Selain itu, vendor memiliki keistimewaan dan komitmen. Oleh karena itu, usulan subjek penelitian penulis adalah “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Di Toko Online”. Permasalahan ini menyangkut kebijakan Shopee dalam melindungi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli dan bagaimana caranya. memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam jual beli barang melalui e-commerce shopee yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor Tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Pemeriksaan ini menggunakan strategi yuridis yang mengatur dengan menggunakan pemeriksaan emosi yang berpusat pada Temuan-temuan eksplorasi tersebut berpeluang untuk sampai pada kesimpulan bahwa Peraturan Asuransi Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah berupaya lebih lanjut untuk melindungi perdagangan bursa online. Untuk melindungi pertukaran online, Shopee melakukan berbagai pendekatan, antara lain Pasal 26 yang cenderung komitmen, yang menyinggung pengaturan Undang-undang Tidak Resmi (PP) nomor 80 Tahun 2019 tentang Penukaran Melalui Kerangka Elektronik (UU PMSE). Use of electronic media to function as computerized information when making agreements, organizations that carry out their activities using electronic media, for example the web, will see an impact on their exhibitions. However, considering that the agreement is made online does not mean there are no problems. This problem arises as a result of the increasingly widespread violations that utilize the internet, in particular the widespread misrepresentation online, especially in online conversations. The enactment of Law Number 2 shows the efforts made by public authorities to protect consumers. 8 of 1999, which regulates customer guarantees. where consumer responsibilities and rights have been regulated. In addition, vendors have privileges and commitments. Therefore, the author's proposed research subject is "Legal Protection for Consumers Who Are Harmed in Transactions of Buying and Selling Goods in Online Stores". This problem concerns Shopee's policy in protecting consumers who are harmed in buying and selling transactions and how to do it. provides legal protection for consumers who suffer losses in buying and selling goods through Shopee e-commerce as outlined in Law Number Concerning Consumer Protection Law Number 8 of 1999. This examination uses a juridical strategy which regulates using emotional examination which is centered on the findings. These exploration findings have the opportunity to come to the conclusion that Consumer Insurance Regulation Number 8 of 1999 has made further efforts to protect online exchange trading. To protect online exchanges, Shopee takes various approaches, including Article 26 which tends to commit, which touches on the regulation of Unofficial Law (PP) number 80 of 2019 concerning Exchanges Through Electronic Frameworks (UU PMSE).