PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN PEMBUANGAN LIMBAH KULIT

Abstract

Enforcement of environmental administrative law is something that is often found in every environmental problem in cases of environmental pollution by industry. Administrative law enforcement is considered the most important law enforcement effort. This is because administrative law enforcement is more aimed at efforts to prevent pollution and environmental damage. The research method used is an empirical legal research method that is descriptive in nature using a normative juridical approach. The source of this research is primary data obtained through interviews as well as secondary data, namely laws and regulations related to the object of research. The research results obtained are first, the enforcement of environmental law due to violations of environmental pollution due to waste disposal by the leather tanning industry in Garut Regency based on Legislation in the Environmental Sector is not optimal and the supervisory function is weak, resulting in various violations by the leather tanning industry is still found; and second, several factors in enforcing environmental law in Garut Regency towards the leather tanning industry for waste pollution, namely internal factors and external factors.   Abstrak Penegakan hukum administrasi lingkungan adalah hal yang sering ditemukan dalam setiap permasalahan lingkungan dalam kasus pencemaran lingkungan oleh industri. Penegakan hukum administrasi dianggap sebagai upaya penegakan hukum terpenting. Hal ini karena penegakan hukum administrasi lebih ditunjukkan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dengan wawancara serta data sekunder yakni peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian diperoleh pertama, penegakan hukum administrasi lingkungan akibat pencemaran lingkungan terhadap pelanggaran akibat pembuangan Limbah oleh industri penyamakan kulit di Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Lingkungan Hidup belum secara optimal dan lemahnya fungsi pengawasan, sehingga masih ditemukan berbagai pelanggaran oleh industri penyamakan kulit; dan kedua, beberapa faktor dalam penegakan hukum administrasi lingkungan hidup di kabupaten Garut terhadap industri penyamakan kulit atas pencemaran limbah terdapat faktor internal dan faktor eksternal.