PENGARUH PRESIDENTIAL THRESHOLD TERHADAP ALTERNATIF PILIHAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Abstract
The design of holding presidential elections is based on Article 6A paragraph (2) and Article 22 E paragraph (1) of the 1945 Constitution and Election Law Number 7 of 2017 (hereinafter referred to as the Election Law). Article 222 in the Election Law affects the form of people's sovereignty in choosing presidential candidates on condition that it must be proposed by a political party/combination of parties participating in the election that has 20% of the total DPR seats or 25% of the national valid votes in the previous DPR member election. Presidential Threshold is one way to strengthen the presidential system. On the other hand, the existence of the Presidential Threshold actually limits political parties from being able to easily nominate presidential candidates. This type of research is normative juridical research using the statutory approach and conceptual approach method. The results showed that the Presidential Threshold as an open legal policy whose authority was given to the framer of the Law. The Presidential Threshold is not entirely the main problem preventing the emergence of alternative diverse choices in the presidential election. But it is more about the willingness and ability of political parties to offer cadres and work programs in contesting presidential elections. Abstrak Desain penyelenggaraan pemilihan presiden berlandaskan pada Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22 E ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 (selanjutnya disebut UU Pemilu). Pasal 222 dalam UU Pemilu mempengaruhi bentuk kedaulatan rakyat dalam memilih calon presiden dengan syarat harus diusulkan oleh partai politik/gabungan partai peserta Pemilu yang memiliki perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumya. Presidential Threshold menjadi salah satu cara penguatan sistem presidensial. Dilain pihak keberadaan Presidential Threshold justru membatasi partai politik untuk dapat dengan mudah mengajukan calon presiden. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) dan metode pendekatan konseptual (conseptualapproach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Presidential Threshold sebagai kebijakan hukum terbuka yang kewenangannya diberikan kepada pembentuk Undang-Undang. Presidential Threshold tidak sepenuhnya menjadi masalah utama penghalangi munculnya alternatif beragamnya pilihan dalam pemilihan presiden. Tetapi lebih kepada kemauan dan kemampuan partai politik untuk menawarkan kader beserta program kerja dalam kontestasi pemilihan presiden.