PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ( INFORMED CONSENT) DALAM PRESPEKTIF HUKUM

Abstract

Informed Consent mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya setelah mendapat informasi tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta segala resiko. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (selanjutnya disebut Permenkes Pertindok). Istilah persetujuan tindakan kedokteran itu sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteranyang akan dilakukan terhadap pasien. Pelaksanaan hak atas persetujuan tindakan medis atas informasi, juga dicantumkan pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetapi, dalam pelaksanaan tindakan medis berupa implied consent untuk keadaan emergency, terhadap pasien gawat darurat, tidak dimungkinkan bagi pasien maupun wali dan keluarga pasien untuk mendapatkan informasi terlebih dahulu, karena pasien harus segera dilakukan tindakan untuk penyelamatan nyawa oleh dokter dengan melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter. Informed Consent contains the meaning of an agreement given by the patient or his family after receiving information on the medical actions that will be taken against him and all risks. Regulation of the Minister of Health Number 290/Menkes/Per/III/2008 concerning Approval of Medical Measures (hereinafter referred to as Permenkes Pertindok). The term approval of medical actions itself is contained in Article 1 number 1 which states that the consent given by the patient or closest family after receiving a complete explanation of the medical action that will be carried out on the patient. The implementation of the right to approval of medical actions for information is also included in the provisions of Article 7 of Law Number 36 of 2009 concerning Health. However, in the implementation of medical actions in the form of implied consent for emergencies, for emergency patients, it is not possible for patients or guardians and families of patients to get information in advance, because patients must immediately take action to save lives by doctors by doing the best medical actions according to doctors.