PENERAPAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENGENAI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIS
Abstract
Critical Legal Studies (CLS) merupakan salah satu alternatif pemikiran dalam filsafat hukum yang dapat memberikan pandangan berbeda terhadap hukum. Ciri khas dari pemikiran ini adalah tidak menjadikan hukum yang dibuat oleh negara diterima taken for granted begitu saja sebelum adanya proses perjuangan nalar kritis terhadap subtansi hukumnya. Ada situasi ketidakpercayaan dan kekhawatiran bahwa hukum yang dibuat negara tidak bisa mendatangkan keadilan karena prosesnya yang melalui pergulatan tarik menarik kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi sehingga menyebabkan produk hukumnya rentan akan tabir ketidaksempurnaan. Netralitas, dan imparsialitas merupakan kata kunci yang menjadi indikator untuk mempurifikasi hukum tersebut. Oleh karena itu, CLS berupaya untuk selalu membuka selubung relasi kekuasaan dan relasi ekonomi yang selalu mengintervensi hukum dengan perjuangan dan logikanya sendiri. Critical Legal Studies (CLS) is an alternative thought in legal philosophy that can provide a different view of law. A distinctive feature of this thinking is that it does not make the laws made by the state taken for granted for granted before the process of struggle for reason critical of its legal substance. There is a situation of distrust and concern that the laws made by the state cannot bring justice because the process is through a tug-of-war struggle of political and economic interests that makes its legal products vulnerable to the veil of imperfection. Neutrality, and impartiality are the keywords that become indicators for purifying the law. Therefore, CLS seeks to always unveil power relations and economic relations that always intervene in the law with its own struggles and logic.