PEMBARUAN SISTEM PEMBAYARAN ZAKAT DALAM PASAL UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLA ZAKAT
Abstract
Secara realita, ketika konsep pajak diterapkan, tidak terdapat transparansi dalam pendistribusiannya, sedangkan zakat sangat jelas memiliki aturan main yang harus dikeluarkan oleh muzakki dan didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Sehingga seseorang dapat memilih apakah harus membayar keduanya atau membayar salah satunya. Setelah diidentifikasi permasalahan tersebut diatas, maka dapat diambil rumusan masalahnya sebagai berikut: 1) Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap pemberlakuan sistem pengambilan zakat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat? 2) Bagaimanakah tinjauan maslahat terhadap sistem pengambilan zakat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat? Dalam melakukan penelitian ini, penulis mempunyai tujuan yaitu; 1) Ingin mengetahui secara logis dan ilmiah mengenai pemberlakuan sistem pengambilan zakat .dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dalam perspektif fikih. 2) Ingin mengetahui secara mendalam terhadap aturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang bernilai maslahat, serta menawarkan sistem penarikan secara legal dan adanya efek jera bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dalam bentuk kajian pustaka (liberary reseach), dengan pendekatan filosofis-yuridis, dalam arti meganalisa aturan khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, untuk menganalisa aturan palaksanaan zakat menuju pajak yang maslahat. Tinjauan maslahat terhadap sistem pengambilan zakat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengaruh Hukum ekonomi syari’ah tentang pengelolaan zakat secara substansial pemikirannya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, bahkan menjadi pencerahan pemahaman substansi Islam di Indonesia. Secara komprehensif baik isinya maupun metode ijtihadnya, nampaknya pemikirannya yang sebenarnya tentang upaya agar setiap orang sadar dan mau membayar zakat adalah yang yang harus dikelola secara benar oleh pemerintah, sehingga orang yang tidak membayar zakat agar dapat ditarik, atau didenda jika tidak membayarnya, karena hal ini merupakan perintah agama yang harus dilakukan