JUAL BELI DENGAN KLAUSULA BAKU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI ISLAM

Abstract

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa klausula baku menghilangkan prinsip dasar jual beli dalam Islam yaitu عن تراض منكم  karena menghilangkan hak khiyar. Hal tersebut terbukti dengan adanya catatan kecil dibagian bawah nota, dengan adanya catatan tersebut pembeli tidak memiliki jaminan pada barang yang telah dibeli apabila ada kecacatan pada barang tersebut. Hasil penelitian ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan “Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).