PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSEPKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abstract

Prinsip ekonomi syariah merupakan prinsip yang berbasis Islam yang mengendalikan setiap pelaku usaha dan konsumen sebagai batasan-batasan untuk bertransaksi. Salah satu hal yang membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional, adalah dasar yang dijadikan pedoman untuk berprilaku sesuai aturan yang sudah ada dan yang sudah ditetapkan berkenaan dengan hal ini ekonomi syariah lebih kental dengan hukum Islam yaitu al-qur’an dan hadist sesuai dengan syariat Islam. Sistem ekonomi indonesia adalah sistem yang harus diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan peraturan hukum islam agar adanya keselarasan diantara kedua hukum tersebut untuk memperlancar segala rutinitas umat manusai yang beretika baik jujur dan tidak merugikan orang lain.Setiap tindakan pasti berujung  pertengkaran apabila tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada,perlu adanya regulasi hukum yang menjamin pihak konsumen maupun membuat jera para pelaku usaha untuk tidak semena-mena terhadap pelanggan dan memanipulasi sesuatu yang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan maupun  hasil yang sebesar-besarnya.perlu adanya pakar-pakar ekonomi terjun langsung untuk mengendalikan ekonomi indoensia agar perkembanganya semakin pesat tidak semakin turun rentan kemudian hilang ditelan bumi. Perlu adanya perkiraan  yang mengarah kepada perkembangan ekonomi indonesia sehingga bisa merubah keadaan.karena potensi indonesia terhadap ekonomi sangat besar dan tinggi.penunjangan pun perlu digencarkan untuk mendukung pergerakan ekonomi menuju ekonomi yang berkembang dan dengan adanya aturan yang dibuat memberikan batasan-atasan dan tidak ada alasan lagi memperkaya diri sendiri dengan cara yang merugikan karena aturan yang dibaut dibubuhi dengan sanksi-sanksi yang tegas.