WAKAF DI INDONESIA

Abstract

Wakaf merupakan bagian dari ajaran islam yang memiliki dampak sosial secara langsung. Dikatakan demikian, karena wakaf merupakan bagian dari muamalah yang diatur sedemikan rupa dalam ajaran islam. wakaf terus berkembangan mengikuti perkembangan zaman, dari yang awalnya hanya berupa benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan misalnya, menjadi wakaf uang, produktif, jasa dan lain sebagainya. Tulisan ini merupakan kajian yuridis normatif, dengan cara pendekatan analisis deskriptif, menggunakan cara berpikir deduktif, dan dianalisis secara kualitatif. Persoalan fiqh muamalah adalah kajian hukum yang tumbuh di masyarakat. Sebagaimana telah diketahui, bahwa Fiqh dan/atau hukum senantiasa berkembang ditengah masyarakat (ius societas ibi ius). Dengan kata lain fiqh dan/atau hukum mengalami perubahan yang selalu menyesuaikan dengan waktu, tempat, situasi, dan kondisi. Persoalan hukum dan fiqh senantiasa berkaitan dengan pelaku, obyek, proses dan pijakan aturan. Demikian halnya dengan wakaf. Secara akidah, wakaf merupakan bendtuk ibadah yang didasarkan pada harapan akan ridho Allah SWT. Sedangkan secara syari’ah wakaf merupakan tatacara memberikan manfaat lebih kepada ummat lewat pemberian barang bergerak maupun tidak bergerak. Perkembangan wakaf di Indonesia terus terjadi mengikuti berbagai macam inovasi yang ada di indonesia dan dunia, yang disertai oleh perkembangan aturan normatif, termasuk aturan normatf tentang wakaf produktif. Karena itu tidak salah bila diasumsikan bahwa wakaf memang memilki posisi yang strategis, sehingga aturan terkait hal ini pun turut mendapat perhatian dari pemerintah.