ANALISIS TERHADAP PEMBULATAN TIMBANGAN PENGIRIMAN BARANG PADA JNE MENURUT PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam menghadapi persaingan bisnis jasa pengiriman barang/kurir pada saat ini yang sangat ketat PT. JNE Express berusaha untuk menepatkan dirinya sebagai perusahaan jasa pengiriman barang yang mampu memberikan pelayanan jasa pengiriman barang dengan kualitas yang baik kepada para konsumen.PT.JNE Express harus mengetahui factor-factor yang mempengaruhi kepuasaan konsumen.perusahaan JNE sudah sangat terkenal oleh para pelaku bisnis diindonesia. Hal ini karena banyaknya agen yang tersebar diberbagai provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan. JNE menggunakan berat timbangan perkilogram, yaitu dengan cara ditimbang berta barang yang dikirim, kemudian dibulatkan menjadi perkilogram. Apabila berat barang berkisar 1,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2 kg. Apakah praktik pembulatan timbangan jasa pengiriman barang di PT.JNE merugikan konsumen dan bagaimana tinjauan hukum islam tentang praktik pembulatan timbangan jasa pengiriman barang pada PT. JNE Express. Dalam proses jasa pengirian barang JNE menetapkan upah atas barang yang dikirimkan dengan mengunakan biaya perkiligram. Upah atau yang disebut dengan Ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.atau ijarah adalah akad yang berisi suatu penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imabalan jumlah tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.