JUAL BELI DENGAN KONSEP ALL YOU CAN EAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Abstract

 Jual  beli merupakan kegiatan muamalah yang paling sering dilakukan masyarakat. Salah satunya Jual beli makanan model all you can eat. Salah satu jual beli yang paling sering dilakukan adalah jual beli makanan. Dalam hal ini peneliti mengkaji jual beli makanan dengan konsep all you can eat di resto Encim Gendut perspektif fiqih muamalah. penelitian ini dilakukan atas dasar fenomena prasurvei yang menunjukan adanya ketidakjelasan pada objek jual beli tersebut, yakni makanan.  Tidak bisa dipastikan berapa takaran atau banyak yang dimakan oleh pembeli.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif analitik dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu pemilik resto Encim Gedut dan Pengunjung resto Encim Gendut. Sumber data sekunder penelitian ini meliputi buku, artikel, jurnal, dan sumber- sumber lainya.  Sedangka teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatf dengan pendekatan berfikir induktif.Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari perspektif jual beli dalam fiqih muamalah, pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can Eat di resto Encim Gendut telah memenuhi rukun yaitu terdapat aqidain, shigat, dan ma’qud ‘alaih. Syarat aqidain dan shigat telah terpenuhi hanya saja dalam syarat ma’qud ‘alaih terdapat salah satu poin yang tidak terpenuhi yaitu objek jual beli atau barang harus diketahui jumlah, ukuran, dan takarannya sehingga diindikasi mengandung unsur gharar. Sekalipun demikian ghararnya termasuk ke dalam gharar yasir yaitu gharar ringan yang dapat dimaafkaan sehingga jual beli All You Can Eat ini masih diperbolehkan. Jual beli dengan konsep All You Can Eat ini juga telah memenuhi prinsip-prinsip muamalah yaitu tidak ada dalil yang mengharamkannya, didasarkan suka sama suka, dan mendatangkan maslahat.