STUDI KOMPARATIF ANTARA GADAI KONVENSIONAL DAN GADAI SYARIAH (RAHN)

Abstract

ABSTRAK: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahhulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya. Gadai syariah (Rahn) yaitu menahan salah satu harta dari si peminjam yang diperlukan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparatif antara gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Manfaat dari penelitian ini adalah diharapkan dapat dijadikan masukan bagi semua pihak yang berkaitan untuk mengetahui dan memahami tentang komparatif antara gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reseach) dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan buku-buku, jurnal, dan karya-karya sebelumnya yang berkaitan dengan gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah peneliti paparkan, maka dapat disimpulkan bahwa persamaan gadai konvensional dan gadai syariah adalah tidak boleh mengambil manfaat barang gadai, hak penerima gadai yaitu memiliki hak untuk menjual atau melelang barang gadai apabila masa peminjaman uang telah habis. Perbedaan gadai konvensional dan gadai syariah adalah dasar hukum yang digunakan oleh gadai konvensional yaitu KUHP sedangkan dasar hukum yang digunakan oleh gadai syariah yaitu Fatwa DSN MUI tentang rahn. Akad yang digunakan oleh gadai konvensional yaitu hanya melakukan satu akad perjanjian hutang piutang dengan jaminan barang yang bergerak jika dilihat dari aspek hukum konvensional. Sedangkan akad yang digunakan oleh gadai syariah yaitu menggunakan dua akad (akad rahn dan ijarah). Bukti perjanjian kredit gadai pada gadai konvensional yaitu Kredit Bukti Surat (SBK) sedangkan bukti perjanjian kredit gadai pada gadai syariah yaitu Surat Bukti Rahn (SBR). Badan Pengawas pada gadai konvensional yaitu Kementerian BUMN sedangkan Badan Pengawas pada gadai syariah yaitu Badan Pengawas Syariah (BPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beban pada gadai konvensional adalah bunga sedangkan beban pada gadai syariah adalah biaya pemeliharaan. Barang gadai pada gadai konvensional dapat dilelang sedangkan pada gadai syariah barang gadai dapat dijual.