AKAD JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abstract

Akad jual beli akun game online mobile legends merupakan model perdagangan baru yang aspek-aspek hukumnya perlu dikaji secara mendalam. Praktik jual beli akun game online mobile legends berada di dunia maya sama seperti jual beli online  lainnya. Secara umum mekanismenya sama dengan jual beli bang yang nyata namun berbentuk asbtrak berupa Id dan Password untuk login atau masuk ke permainanya. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana akad jual beli akun game online mobile legends? Kemudian, dalam penelitian ini akan dilakukan analisis secara mendalam mengenai akad jual beli akun game online mobile legends tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama jenis akad yang digunakan, para subjek hukum, objek hukum, dan akad perjanjiannya (ijab dan qabul). Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dalam penelitian ini dideskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang akad jual beli akun game online mobile legends. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa akad jual beli akun game online mobile legends dapat dikategorikan sebagai jual beli salam, karena dalam mekanismenya barang diserahkan dikemudian hari, sementara pembayaran dilakukan diawal. Kemudian implikasi hukum atas akad jual beli akun game online mobile legends ini adalah sah dan merupakan jual beli yang hukumnya boleh (Mubah), karena memenuhi syarat dalam jual beli. Begitu juga bila dilihat dari segi prinsip muamalah jual beli ini tetap ada manfaatnya namun bersifat fiktif, bahkan bisa mendatangkan mudharat yang dapat merugikan pembeli dan masyarakat umum.