IMPLEMENTASI MULTI AKAD (HYBRID CONTRACT) PADA PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH BANK SYARIAH

Abstract

ABSTRACT   Hybrid Contracts or commonly called Multi Contracts are a combination of several contracts in one transaction (mujtami') or only one type of reciprocal contract (mutaqabil). Basically the Hybrid Contract is one of the Ijtihad carried out to support the products of Islamic banks and other Islamic financial institutions so that they can carry out transactions. This study entitled "Implementation of Multi Akad (Hybrid Contract) in Islamic Banks in the Perspective of Fiqh Muamalah", aims to determine the types of transactions in Islamic banks that use Multi Akad (Hybrid Contract) in the perspective of Islamic Economic Law (fiqh mu'amalah). In this study a qualitative descriptive method was used with data obtained from the leaders of Islamic bank branches and employees of Islamic banks in Parepare, Makassar and Jakarta via mobile phones. Secondary data comes from the second data source, namely literature study. The results of the study show that the use of Multi Akad (hybrid contract) is mostly carried out in Islamic bank murabaha financing transactions. In Murabahah Financing transactions, it is usually accompanied by a wakalah contract so that the financing uses a Murabahah bil Wakalah contract (Hybrid Contract).   Keywords: Islamic Bank, Murabahah Financing, Murabahah bil wakalah contract                    (Hybrid contracts).   ABSTRAK   Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan  gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pada dasarnya Hybrid Contract  merupakan salah satu Ijtihad yang dilakukan untuk mendukung produk-produk bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya sehingga dapat melakukan transaksinya. Penelitian ini berjudul “ Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) pada Bank Syariah dalam Perspektif Fiqih Muamalah”,  bertujuan untuk mengetahui jenis transaksi pada bank syariah yang menggunakan Multi Akad (Hybrid Contract) dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Islam (fiqih mu’amalah).  Dalam penelitian ini digunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan data diperoleh berasal dari para pemimpin cabang bank Syariah dan karyawan bank Syariah di kota Parepare, Makassar.dan Jakarta melelui Hand Phone. sekunder berasal dari sumber data kedua yaitu studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan Multi Akad (hybrid contract) banyak dilakukan pada transaksi pembiayaan murabahah bank syariah.  Pada transaksi Pembiayaan Murabahah, biasa disertai dengan akad wakalah sehingga pembiayaan tersebut menggunakan akad Murabahah bil Wakalah (Hybrid Contract).    Kata Kunci  : Bank Syariah,  Pembiayaan Murabahah, Akad Murabahah bil wakalah                              (Hybrid contract)