ANOMALI KEWENANGAN LPKSM DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak : Perlindungan konsumen menjadi elemen penting di dalam Konsep negara hukum Seperti Indonesia. Aturan mengenai perlindungan konsumen telah diatur dalam undang undang nomor 8 tahun 1999. Indonesia telah mempunyai LPKSM sebagai lembaga non pemerintah yang memberikan perlindungan konsumen ke kepada Masyarakat. Lembaga ini diberikan sejumlah kewenangan langsung melalui UUPK, Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana kewenangan dari LPSM di dalam melakukan gugatan ke pengadilan terkait dengan perlindungan konsumen? Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif. Hasil Penelitian menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ini tidak dijelaskan bagaimana bentuk advokasi yang dimaksud, apakah dalam bentuk memberikan jasa hukum sebagaimana halnya advokat di persidangan atau tidak. Akan tetapi, jika mengacu pada rumusan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah LPKSM, tugas LPKSM sebatas pada membantu konsumen untuk menerima keluhan konsumen sebab jasa hukum hanyalah diberikan pada orang yang memang berprofesi sebagai advokat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.