PRAKTIK KHIYAR PADA JUAL BELI TIKET TRANSPORTASI DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI KAB. MANDAILING NATAL
Abstract
Khiyar ditetapkan dalam ajaran Islam sebagai bentuk hak opsi yang diberikan oleh penjual kepada pembeli untuk melanjutkan ataupun membatalkan transaksi dalam jual beli dengan tujuan agar timbul keridhoan sehingga tercipta rasa kepuasan di antara kedua belah pihak dan tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Terkadang pembeli merasa tidak puas terhadap barang yang diperjual belikan disebabkan adanya masalah yang tidak diketahui sebelumnya sehingga mengharuskan pembeli membatalkan pembelian yang dilakukan sebelumnya, seperti halnya yang terjadi dalam jual beli tiket transportasi di Kab. Mandailing Natal. Penelitian ini merupakan field research dengan pendekatan deskriptif analitis yaitu menggambarkan fenomena yang terjadi kemudian dianalisis sehingga didapatkan hasil dari penelitian tersebut. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik khiyar dalam jual beli tiket transportasi di Kab. Mandailing Natal tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip ajaran Islam, meskipun di dalam tiket sudah ditetapkan ketentuan khiyar tentang pembatalan tiket, namun ketentuannya belum sesuai dengan konsep muamalah dan ketentuannya tidak disampaikan kepada pembeli tiket ketika terjadi transaksi jual beli.