PENAFSIRAN KONSEP KONTEN YOUTUBE SEBAGAI BENTUK ASET YANG BISA DIIKAT OLEH FIDUSIA TINAJUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abstract

Saat ini, pemerintah mendukung bisnis kreatif melalui fasilitas perancangan pembiayaan hak kekayaan intelektual dengan tujuan agar bisnis kreatif, khususnya para YouTuber, dapat menggadaikan hak cipta pada saluran YouTube mereka melalui lembaga keuangan seperti Bank dan Non Bank. Dalam konteks penelitian ini, akan dibahas permasalahan mengenai peraturan hukum terkait hak cipta yang berlaku terhadap saluran YouTube sebagai objek jaminan fidusia, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ada dalam menjadikan saluran YouTube sebagai objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan studi hukum yang bersifat normatif, yang didukung analisis studi pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan Analisis Ekonomi Hukum Syariah. Sumber data sekunder diperoleh dari perpustakaan. Berdasarkan hasil studi pustaka yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa hak cipta atas saluran YouTube memiliki potensi untuk menjadi objek jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ekonomi Kreatif.