MEDIASI HAKIM KASUS PERCERAIAN DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH KELAS 1B

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fakto-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat serta proses mediasi dalam kasus perceraian dengan alasan Kekerasan dalam Rumag Tangga (KDRT) di Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1b. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research)”. “Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data primer adalah melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur kepustakaan yaitu al-quran, hadist-hadist yang relavan, undang-undang tentang mediasi, buku-buku serta hasil penelitian yang berwujud laporan. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Mediasi dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 dan mediasi berlangsung selama tiga puluh hari sejak adanya perintah melakukan mediasi dan bisa lebih apabila ada permintaan dari kedua belah pihak yang masih ada niat baik unruk berdamai. 2) Faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat jalannya proses mediasi.