IMPLEMENTASI PEMENUHAN NAFKAH TERHADAP KELUARGA PARA PENGAJAR PONDOK PESANTREN DARUL KHAIRAT PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Pemenuhan Nafkah terhadap Keluaga para pengajar dipondok pesantren Darul Khairat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan. Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, tentang Implementasi pemenuhan nafkah guru tugas Pondok Pesantren Darul-Khairat, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Nafkah yang dipenuhi oleh guru tugas Pondok Pesantren Darul-Khairat berupa pemenuhan dhohir dan bathin. Adapun nafkah dhohir berupa memberikan pakaian, makanan, dan tempat tinggal sedangkan nafkah bathin berupa pendidikan dan pemenuhan hasrat seksual. 2) Nafkah yang dipenuhi guru tugas pondok pesantren Darul-Khairat sudah sesuai dengan rumusan Pasal dalam Kompilasi Hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami istri, yang diatur dalam Pasal Pasal 80 ayat (2), Serta Pasal 81 ayat (1-4). Namun untuk kewajiban Suami isteri pada pasal 78 ayat (1) Masih ada kewajiban nafkah yang berbentuk dhohir para guru tugas belum melaksanakannya karena saat ini para guru tugas masih menjalani masa tugasnya yang suatu akan kembali ke kampung halamannya serta karena penghasilan yang begitu rendah.