UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PANTI ASUHAN AD-DHUHA KUBURAYA DALAM MEMENUHI HAK PEMELIHARAAN ANAK

Abstract

Dengan adanya penelitiaan ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Upaya perlindungan hukum terhadap `hak pengasuhan anak’; 2) Upaya perlindungan hukum Panti Asuhan Ad-Dhuha Kubu Raya dalam memenuhi hak-hak pemeliharaan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan` normatif-sosiologis yang dilaksanakan dengan cara menghimpun sumber data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Saat penelitian hukum ini dilakukan, data dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Semua data tersebut ditampilkan sebagai temuan bertujuan untuk menampilkan fakta, maka fakta tersebut diinterpretasikan menggunakan metode atau analisis, atau pendekatan secara sosiologis untuk menghasilkan informasi atau pengetahuan. Penelitian ini menggunakan teknik observasi’ partisipan dengan cara peneliti menjalin keakraban dengan mengikuti kegiatan keseharian guna mengamati dan mendapatkan sumber data penelitian. Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan informasi tentang kajian ilmu tentang Hukum Perdata dan Fikih Munakahat. Kesimpulan dari hasil penelitian ini berupa upaya panti asuhan Ad-Dhuha Kubu Raya dalam memenuhi hak pemeliharaan anak dan berdasarkan peraturan yang di keluarkan Menteri Sosial tentang Standart Pengasuhan Anak Panti Asuhan AdDhuha Kubu Raya sudah mencukupi dan memenuhi segala kebutuhan dan hak-hak anak asuhnya mulai dari sandang, pangan dan papan.