SYARAT PENDAFTARAN NIKAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PONTIANAK BARAT

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan guna mengetahui : 1) Implementasi PP Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Biaya Pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Pontianak Barat; 2) Perbedaan pelayanan pendaftaran nikah sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan tersebut di KUA Kecamatan Pontianak Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan sosiologis, Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa Wawancara dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat yang telah ditentukan subjeknya, dan Dokumentasi. Dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dengan pola induktif, yaitu guna memperoleh gambaran data yang dalam prosesnya berdasarkan fakta dan dituangkan dalam teori kajian. Analisis yang dilaksanakan peneliti yakni, menghasilkan kesimpulan bahwasannya 1) proses pencatatan nikah oleh pihak KUA tidak dipungut biaya (gratis). Sehingga dapat dikatakan bahwa pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontinak Barat telah melakukan prosedur sesuai dengan PP No.48 Tahun 2014. 2) Pelayanan dan pendaftaran nikah sebelum terbitnya PP Nomor 48 tahun 2014 bahwa calon pengantin melakukan pembayaran kepada pihak pegawai KUA atau yang sedang bertugas dan kemungkinan terjadi gratifikasi atau pungutan liar sesudah pemberlakuan PP Nomor 48 tahun 2014 bahwasannya prosedur pembayaran bagi calon pengantin yang menjalankan akad di luar atau di rumah harus membayar langsung melalui bank dan akan diberikan oleh pihak KUA yang namanya Billing yaitu kode pembayaran. Kata Kunci: Pernikahan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, Implementasi.