PENERAPAN KAFAAH DALAM PERKAWINAN DI KALANGAN SYARIF DAN SYARIFAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Konsep Kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur; 2) Implementasi Konsep Kafaah dalam Perkawinan di Kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur; 3) Analisis Hukum Islam terhadap Konsep Kafaah di Kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah informan suami istri yang merupakan perkawinan campur antar keturunan yaitu Syarif-non Syarifah dan Syarifah-non; 2) Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari beberapa buku dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang peneliti tempuh berupa wawancara. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti simpulkan bahwa: 1) Konsep kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah meliputi dua kriteria yang harus diperhatikan yaitu diharuskan berasal dari kalangan ketururnan yang sama walaupun tidak dituntut harus dengan marga yang sama, selanjutnya diharuskan beraagama yang sama yakni dalam hal akhlak dan ibadah. 2) Implementasi konsep kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah bersikeras berpegang teguh pada nasab untuk menjaga dan melestarikan dzurriiyat (garis keturunan) Rasulullah SAW. 3) Hukum Islam pada masalah kafaah ditemukan perselisihan pandangan pada mayoritas ulama mazhab. Tetapi pada konsep kafaah menurut kalangan Syarif dan Syarifah pada tinjauan hukum Islam terhadap konsep keserasian dengan hukum Islam dikarenakan adanya kafaah dijadikannya pertimbangan dalam membentuk bahtera rumah tangga dengan memandang unsur tersebut. Keadaan ini dijadikannya dasar dalam setiap sistem hukum yang tidak akan mengabaikan konteks sosial. Hanya saja kalangan Syarif dan Syarifah menjadikan unsur nasab berbanding lurus dengan unsur agama sehingga antara unsur agama dan unsur nasab yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.