PROBLEMATIKA HUKUM BAGI MASJID YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT TANAH WAKAF
Abstract
Penelitian ini membahas bahwa masyarakat masih mengunakan cara konservatif yakni melalui kesepakatan wakaf secara tidak tertulis atau lisan dengan saling percaya sebagai bentuk hukum kebiasaan masyarakat, tetapi proses pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak diuruskan balik nama oleh pengurus masjid dibiarkan bertahun-tahun. Alasan pengurus masjid tidak ada biaya dan proses administrasi yang berbelit-belit serta memakan waktu lama. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: (1) Bagaimana problematika hukum terkait dengan legalitas masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Pontianak Selatan, (2)Apa upaya yang dilakukan oleh pengurus masjid untuk memperkuat alas hak masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Pontianak Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris kualitatif, sumber data yaitu ketua dan pengurus masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf, serta buku-buku dan catatan-catatan ataupun dokumen apasaja yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah hukum empiris, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (Verifikasi). Adapun hasil dari penelitian ini bahwa: Pertama Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat dengan alasan bahwa si wakif sudah mewakafkan tanahnya dan tidak mau repot-repot mendaftarkan tanahnya ke BPN, masyarakat merasa puas setelah pewakif mengikrarkan tanah wakaf kepada nadzir dan saksi-saksi wakaf kurangnya pemahaman pengurus masjid mengenai regulasi perwakafan.