Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif

Abstract

One form of crime that still often occurs in society is sexual abuse, therefore special handling is needed because it has an impact on the future of a child as a victim. In the view of jinayah fiqh, the act of fornication is included in the ta'zir finger which is related to honor. Regarding the prohibition of criminal acts of molestation specifically regulated in Article 76 E. By using a descriptive research method, namely collecting data and making an overview of the problems regarding child abuse. Using a content analysis approach is also used to explore information available in the mass media. Sanctions for criminal acts of obscenity according to the Child Protection Act Article 82 paragraph (1) jo. Article 76 E Law no. 35 of 2014, perpetrators can be sentenced to a maximum of 15 years in prison and a maximum fine of 5 billion. Meanwhile, according to Islam the act of molestation on children is included in the qualifications of jarimah ta'zir, whose sanctions can be subject to ta'zir punishment. The relevance of the two laws is an unlawful act and the perpetrators can be sentenced to be handed over to ulil amri. Salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi di Masyarakat ialah mengenai pencabulan, karenanya dibutuhkan penanganan khusus sebab berdampak pada masa depan seorang anak sebagai korban. Dalam pandangan fiqih jinayah, tindakan pencabulan termasuk kedalam jarimah ta’zir yang berkaitan dengan kehormatan. Mengenai larangan tindak pidana pencabulan secara khusus diatur dalam Pasal 76 E. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu melakukan pengumpulan data dan membuat gambaran mengenai permasalah tentang pencabulan anak. Melakukan pendekatan konten analisis juga digunakan untuk mendalami suatu informasi  yang tersedia di media massa. Sanksi bagi tindak pidana pencabulan menurut Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014, terhadap pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paIing banyak sebesar 5 miliar. Sedangkan menurut Islam tindakan pencabulan pada anak termasuk dalam kualifikasi jarimah ta’zir, yang  sanksinya dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Relevansi dari kedua hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman yang diserahkan kepada ulil amri.