ANALISIS PENERAPAN LEMBAGA SERTIFIKASI HALAL DI KAWASAN ASEAN

Abstract

ASEAN berfungsi sebagai pasar terpadu dan pusat manufaktur, yang memfasilitasi pergerakan barang, jasa, modal, investasi, dan produksi yang tidak terbatas. Salah satu peraturan yang diterapkan tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang-barang yang diperdagangkan di antara negara-negara anggota ASEAN.  Penerapan perdagangan bebas di ASEAN menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya mengenai status kehalalan produk impor. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan persyaratan, label, dan prosedur pendaftaran yang terstandarisasi untuk sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sertifikasi halal di lembaga sertifikasi halal di negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Penelitian ini menggunakan kualitatif komparatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh diperoleh dari informasi situs resmi pemerintah dan lembaga sertifikasi halal. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari literatur seperti jurnal, artikel, dan buku-buku yang relevan dengan topik penelitian. Seperti standar halal masing-masing negara dan membandingkannya dengan aspek teknologi, prosedur penetapan, isu hukum, dan metode audit. Hasil analisis menunjukkan bahwa negara-negara anggota ASEAN, khususnya Indonesia, Malaysia dan Thailand, memiliki peraturan dan persyaratan berbeda untuk menerapkan standar jaminan halal. Namun, perbedaan ini menciptakan kebingungan dan menghambat perdagangan internasional.