THE COMPLEXITY OF WAQF LAND IN THE CONTEXT OF CUSTOMARY LAW IN INDONESIA
Abstract
Waqf, an Islamic legal matter, requires detailed examination, especially since the issue of waqf of customary land has been adopted into Indonesian customary law. Despite indications of waqf's pre-Islamic existence in Indonesia, this article aims to provide a comprehensive understanding of waqf's concept, practice, and case studies within the context of Indonesian customary law. Employing qualitative research methods and a normative juridical design, data sourced from literature reviews elucidates diverse perspectives on customary law regarding waqf practices in Indonesian society. Findings reveal that customary waqf involves various types of assets with diverse purposes, including worship and communal interests. The waqf process safeguards land from commercial transactions and establishes clear administrative roles and objectives. Although customary waqf rules lack written documentation, Islamic law serves as a pivotal reference, emphasizing the need for adequate regulations to manage waqf. This recognition is crucial, particularly considering waqf's treatment akin to legal entities within customary law. Across Indonesian tribes and communities, diverse customary waqf practices reflect localized customs and traditions. Abstrak Wakaf, sebagai persoalan hukum Islam, membutuhkan pemeriksaan yang mendetail, terutama karena masalah wakaf tanah adat telah diadopsi ke dalam hukum adat Indonesia. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa wakaf sudah dikenal di Indonesia sebelum kedatangan Islam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep, praktik, dan contoh kasus wakaf dalam konteks hukum adat di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan desain penelitian yuridis-normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari tinjauan literatur yang membahas berbagai perspektif hukum adat di Indonesia terkait praktik wakaf dalam masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa wakaf adat melibatkan berbagai jenis harta dengan tujuan yang beragam, termasuk untuk ibadah dan kepentingan bersama. Proses wakaf menempatkan tanah di luar transaksi komersial, menetapkan pengurus dan tujuan wakaf secara jelas. Meskipun aturan wakaf dalam hukum adat bersifat tidak tertulis, hukum Islam menjadi sumber acuan yang menekankan pentingnya regulasi yang memadai untuk mengelola wakaf. Pengakuan ini khususnya penting untuk wakaf yang diperlakukan serupa dengan tindakan perkumpulan sebagai badan hukum dalam hukum adat. Praktik wakaf adat telah lama dilakukan oleh berbagai suku dan komunitas di Indonesia, dengan pendekatan yang berbeda tergantung pada adat dan kebiasaan setempat.