UTILIZATION OF BLOCKCHAIN TECHNOLOGY IN THE ECONOMIC SECTOR: A COMPILATION OF SHARIA ECONOMIC LAW PERSPECTIVES

Abstract

Blockchain is a revolutionary concept in information technology that allows the creation and storage of data in a decentralized and encrypted manner. However, blockchain is still a new system in the economic world, so it is necessary to ensure that this technology complies with Sharia standards. In this case, the Compilation of Sharia Economic Law is an essential guideline in Sharia economics in Indonesia because it provides legal certainty, regulatory standards, and consumer protection and supports the development of Sharia finance. This article was written to provide an overview of the opportunities for utilizing blockchain technology in the economic sector from a KHES perspective. The method used is library research, a normative juridical approach, by analyzing documents and information related to the study problem. The results show that KHES articles suit the blockchain character, some of which are articles 21, 179-180, 200, 413, and 577. However, an in-depth analysis is needed regarding the principles of Sharia and the need for a fatwa. Apart from that, it is essential to make clear regulations by the government and government authorities regarding the use of blockchain technology. With proper regulations, blockchain can become helpful in developing the Sharia economy. Abstrak Blockchain adalah konsep yang revolusioner dalam teknologi informasi yang memungkinkan pembuatan dan penyimpanan data secara terdesentralisasi dan terenkripsi. Keunggulan utama dari blockchain adalah transparansi dan keamanan. Kendati demikian, blockchain tetaplah system baru dalam dunia ekonomi, sehingga perlu dipastikan jika teknologi ini sesuai dengan standar syariah. Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjadi pedoman penting dalam ekonomi syariah di Indonesia karena memberikan kepastian hukum, standar regulasi, perlindungan konsumen, dan dukungan pengembangan  keuangan syariah. Artikel ini ditulis untuk memberikan gambaran mengenai konsep blockchain dan peluang pemanfaatan teknologi blockchain di bidang ekonomi dalam perspektif KHES. Metode yang digunakan adalah library research, pendekatan normatif  yuridis. Tahapan dalam penelitian ini, meliputi: pengidentifikasian secara sistematik, serta analisis dokumen dan informasi yang berkaitan dengan masalah kajian. Hasil menunjukkan terdapat pasal KHES yang sesuai karakter blockchain, beberapa diantaranya: pasal 21, pasal 179-180, Pasal 200, Pasal 413 dan Pasal 577. Meski demikian, dibutuhkan analisis mendalam terkait prinsip kepatuhan syariah dan perlu adanya fatwa khusus. Selain itu, penting dibuatnya regulasi yang jelas oleh pemerintah dan otoritas keuangan mengenai penggunaan teknologi blockhcain. Dengan regulasi yang tepat, edukasi yang memadai, dan penilaian dari ahli syariah, blockchain dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam mengembangkan ekonomi syariah yang lebih adil dan transparan.