Fenomena Taqlid Digital dan Implikasinya dalam Bertauhid di Era Post Truth

Abstract

Taqlid dipahami sebagai dasar hukum dalam Islam. Masyarakat awam yang tidak memiliki pengetahuan dan tidak mampu memahami tentang hukum Islam diperbolehkan bahkan diwajibkan mengikuti pedoman hukum kepada orang ahli hukum dalam Islam (Ulama). Mengikuti perkataan, pendapat dan keyakinannya atau perilaku ibadahnya. Taqlid bisa terjadi karena pertemuan antara orang awam dengan Ulama secara langsung atau penerimaan hukum orang awam dari ahli hukum Islam secara tidak langsung, tetapi melalui orang yang bisa dipercaya kebenarannya.Taqlid digital merupakan redefinisi dari taqlid konvensional dimana orang awam mengambil petunjuk hukum dari ahli hukum Islam secara bertemu langsung (offline) berkembang menjadi pengambilan hukum orang awam dari ahli hukum Islam secara tidak langsung (online ).  Ulama memberikan fatwa dan masyarakat awam mengikuti pendapat dan praktek ritualnya. Era post truth memberikan kemudahan memetik hukum Islam melalui teknologi digital. Mulai obrolan biasa, dialog, diskusi, seminar (bahsul masail) sampai kesepakatan bersama (ijma’). Integrasi agama dengan teknologi digital menguatkan keyakinan masyarakat terhadap kebenaran Islam bahwa yang benar bukan hoax dan hoax bukan kebenaran. Taqlid digital meluruskan (cek fakta) tentang Islam, tentang dasar hukum peribadatan dan meluruskan tentang kebenaran masyarakat dalam bertauhid.