Jual Beli Kredit Sepeda Motor FIF Dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

Jual beli merupakan kegiatan yang sering terjadi pada seseorang sehingga menimbulkan adanya  interaksi satu sama lain. Hal yang terjadi dalam jual beli tidak hanya dilakukan secara tunai namun ada juga  secara kredit. Dalam penelitian ini jual beli secara kredit dilihat dari sudut pandang islam disertai kajian  beberapa penelitian terdahulu. Hasil dalam penelitian ini mengatakan bahwa jual beli secara kredit  diperbolehkan dalam islam, namun ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti kedua belah pihak sepakat  dengan aqad, tidak diharuskan membayar bunga, tidak bersifat gharar/tipuan, tidak bersifat ribawi, selain  itu etika bisnis daam islam yang dicontoh Rasulullah harus senantiasa kita gunakan seperti Fathonah,  Amanah, Siddiq, dan Tabligh. Tujuannya untuk mendapatkan kebarokahan disertai dengan tujuan tolong  menolong.